Senin, 01 Juni 2015

MALAIKAT PARA ANAK MARJINAL (Save Street Child Jogja)


Satu PERDA (Peraturan Daerah) penting meluncur mulus hingga disahkan tahun 2014 lalu. Perda ini mengatur tentang keberadaan GEPENG (Gelandangan dan Pengemis) di jalanan kota Jogja, memang terdengar seperti angin surga bagi masyarakat. Pemerinta kota Yogyakarta mengemban misi besar menjadikan Yogyakarta sebagai kota bebas gelandangan dan pengemis.