Satu PERDA
(Peraturan Daerah) penting meluncur mulus hingga disahkan tahun 2014 lalu.
Perda ini mengatur tentang keberadaan GEPENG (Gelandangan dan Pengemis) di
jalanan kota Jogja, memang terdengar seperti angin surga bagi masyarakat. Pemerinta
kota Yogyakarta mengemban misi besar menjadikan Yogyakarta sebagai kota bebas
gelandangan dan pengemis.